N.O.G
Jarngaria, 17 September 2025
Dalam perjalanan pembangunan nasional, kita sering mendengar istilah “negara harus hadir sampai ke pelosok negeri.” Namun, di balik kalimat itu tersimpan realitas yang tidak sederhana, terutama di daerah kepulauan yang memiliki tantangan geografis dan keterbatasan sarana prasarana.
Salah satu tantangan terbesar di level pemerintahan daerah adalah keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi dari pusat. Efisiensi tentu memiliki alasan rasional, misalnya menekan belanja yang tidak produktif, menjaga stabilitas fiskal, hingga mengarahkan pembangunan pada sektor prioritas. Namun, dampak riil di lapangan justru sering kali dirasakan paling berat oleh masyarakat di daerah kepulauan dan terpencil.
Kenyataan di Lapangan, Di banyak daerah kepulauan dan pedalaman, pelayanan publik sering terbentur pada kenyataan yang jauh dari ideal. Di mana fasilitas penunjang pelayanan belum terpenuhi.
Di sisi lain, masyarakat di akar rumput sesungguhnya tidak menuntut banyak. Mereka hanya menginginkan kehadiran nyata pemimpin di tengah-tengah mereka—bukan sekadar program musiman atau proyek pembangunan yang datang sesekali. Kehadiran itu yang membuat mereka merasa bahwa negara benar-benar ada bersama mereka.
Namun, keterbatasan anggaran sering membuat kehadiran itu tidak berkelanjutan. Efisiensi fiskal di tingkat pusat berimbas langsung ke daerah, terutama yang bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU). Daerah kepulauan dengan biaya operasional tinggi justru sering diperlakukan sama dengan daerah daratan. Akibatnya, pelayanan publik timpang, dan masyarakat di pelosok semakin tertinggal.
Padahal, berbagai peraturan sudah jelas mengamanatkan hal ini:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 221: Camat berkedudukan sebagai perangkat daerah yang wajib memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan umum di wilayahnya. Untuk itu, ia harus difasilitasi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Pasal 10 ayat (2): Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menyediakan sarana dan prasarana kecamatan sesuai kebutuhan
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, Pasal 27: DAU digunakan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dalam rangka mendanai kebutuhan desentralisasi, termasuk pembiayaan operasional pemerintahan.
Dengan demikian, kelalaian dalam menyediakan fasilitas dan biaya operasional bukan sekadar soal teknis, melainkan juga soal pelanggaran terhadap amanat peraturan perundang-undangan.
REFLEKSI !
Kehadiran pemimpin di tengah rakyat bukanlah sekadar pilihan moral, melainkan mandat konstitusional. Namun, mandat itu tidak akan berarti tanpa dukungan fasilitas dan anggaran yang realistis. Pelayanan publik tidak bisa berjalan hanya dengan niat baik; ia memerlukan sistem yang mendukung dan perhatian serius dari pemerintah.
Tokoh-tokoh dunia pun pernah mengingatkan kita:
- Mahatma Gandhi berkata, “The best way to find yourself is to lose yourself in the service of others.” Kehadiran pemimpin di pelosok adalah wujud pelayanan itu.
- John F. Kennedy menegaskan, “Efforts and courage are not enough without purpose and direction.” Semangat seorang pamong di lapangan tidak akan cukup tanpa dukungan kebijakan yang jelas.
- Nelson Mandela mengingatkan, “A nation should not be judged by how it treats its highest citizens, but its lowest ones.” Kehadiran negara seharusnya paling nyata dirasakan oleh mereka yang ada di pinggiran.
Kutipan-kutipan diatas seharusnya menjadi cermin bagi semua pihak. Kehadiran negara di daerah kepulauan bukan sekadar soal pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga soal membangun rasa percaya bahwa negara tidak pernah meninggalkan mereka.
Dengan kata lain, kebijakan efisiensi harus tetap memperhatikan prinsip keadilan. Tidak semua daerah memiliki akses yang sama terhadap sumber daya, sehingga dukungan ekstra justru diperlukan bagi daerah kepulauan, perbatasan, dan terpencil.
PENUTUP
Negara hadir bukan diukur dari banyaknya regulasi atau jargon politik, melainkan dari nyatanya pelayanan di pelosok. Dan ujung tombak pelayanan itu adalah pamong di tingkat kecamatan dan desa. Mereka bukan hanya pelaksana administrasi, tetapi wajah negara di mata rakyat.
Jika negara benar-benar ingin hadir, maka hadirlah dengan sederhana: pastikan pemimpin di lapangan memiliki fasilitas kerja yang layak, biaya operasional yang realistis, dan dukungan yang konsisten. Karena ketika pemimpin hadir di tengah rakyatnya, di situlah negara benar-benar hadir.
Salam Hormat!
