Adapun banyak kendala yang menjadi pertimbangan atas proses pembangunan infrastruktur jalan dikawasan hutang lindung di Desa Neniari harus memperhatikan beberapa aspek diantaranya :
1. Prosedur pengajuan permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk penyelenggaraan jalan diajukan kepada Menteri Kehutanan oleh Menteri Pekerjaan Umum, atau Gubernur atau Bupati/Walikota atau pimpinan Badan Usaha, sesuai dengan status kewenangan penyelenggaraan infrastruktur jalan yang disiapkan.
Dalam hal penyelenggaraan jalan nasional, B(B)PJN dan/atau Dit. Bina Teknik, Ditjen Bina Marga sesuai tugas dan fungsinya perlu menyiapkan persyaratan yang mendukung permohonan izin pinjam pakai yang akan diajukan oleh Menteri PU. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Adapun persyaratan (seluruh dokumen asli atau copy dokumen yang dilegalisasi oleh instansi penerbit atau notaris) yang perlu dipenuhi adalah :
a. Administrasi:
i. Surat permohonan dari Menteri PU yang dilampiri dengan peta lokasi kawasan hutan yang dimohon;
ii. Rekomendasi yang memuat persetujuan atas penggunaan kawasan hutan yang dimohon, berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan setempat dari :
- Gubernur untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh bupati/walikota dan Pemerintah (Pusat); atau
- Bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutanbagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh gubernur; atau
- Bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutan yang tidak memerlukan perizinan sesuai bidangnya; dan
iii. Pernyataan bermeterai cukup yang memuat:
- Kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan kesanggupan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan;
- Semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah; dan
- Belum melakukan kegiatan di lapangan dan tidak akan melakukan kegiatan sebelum ada izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan.
b. Teknis:
i. Rencana kerja penggunaan kawasan hutan dilampiri dengan peta lokasi skala 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon;
ii. Citra satelit terbaru dengan resolusi detail 15 (lima belas) meter atau resolusi lebih detail dari 15 (lima belas) meter dan hasil penafsiran citra satelit dalam bentuk digital dan hard copy yang ditandatangani oleh pemohon dengan mencantumkan sumber citra satelit dan pernyataan bahwa citra satelit dan hasil penafsiran benar; catatan: apabila peta citra satelit dihasilkan oleh jasa konsultan, maka konsuktan tersebut harus memenuhi kriteria yang ditetapkan olehKementerian Kehutanan atau konsultan yang ditunjuk oleh Kementerian Kehutanan.
iii. SK Kelayakan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan Seluruh persyaratan permohonan IPPKH untuk penyelenggaraan jalan tersebut di atas, ditujukan kepada Menteri Kehutanan dan diserahkan melalui loket informasi perizinan di bidang kehutanan.
2. Prosedur IPPKH di dalam Kementerian Kehutanan hingga terbit Persetujuan prinsip:
Setelah seluruh persyaratan IPPKH diserahkan ke Kementerian Kehutanan, B(B)PJN dan/atau Dit. Bina Teknik selaku perwakilan Kementerian PU sebagai pemohon dapat memantau perkembangan proses perizinannya di internal Kementerian Kehutanan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan No.38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dimana diperlukan waktu hingga 125 hari kerja untuk menerbitkan izin prinsip kehutanan Menteri Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan, memerintahkan secara tertulis kepada Dirjen Planologi Kehutanan untuk:
a. melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis; dan
b. mengkoordinasikan pertimbangan teknis dari Eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan dan Direktur Utama Perum Perhutani dalam hal berada pada areal kerja Perum Perhutani. Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Dirjen Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, menerbitkan surat pemberitahuan atas persyaratan yang tidak lengkap berikut pengembalian berkas permohonan.
Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Dirjen Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja menyampaikan surat permintaan pertimbangan teknis kepada:
a. Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), apabila lokasi yang dimohon berada pada kawasan hutan lindung.
b. Dirjen Bina Usaha Kehutanan, apabila lokasi yang dimohon berada pada kawasan hutan produksi.
c. Direktur Utama Perum Perhutani, apabila lokasi yang dimohon berada pada wilayah kerja Perum Perhutani. Berdasarkan surat permintaan pertimbangan teknis, Dirjen PHKA atau Dirjen Bina Usaha Kehutanan atau Direktur Utama Perum Perhutani dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, menyampaikan pertimbangan teknis kepada Dirjen Planologi Kehutanan.
Dalam hal pertimbangan teknis belum diterima oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan jangka waktu penyampaian pertimbangan teknis telah berakhir, Dirjen Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja memprakarsai rapat pembahasan dalam rangka memberikan pertimbangan teknis kepada Menteri Kehutanan.
Berdasarkan pertimbangan teknis atau berdasarkan hasil pembahasan, Dirjen Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan pertimbangan atas permohonan pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan.
Dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan, maka Dirjen Planologi Kehutanan atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan terhadap usulan tersebut
#savehutanlindung #savehutanlindungmaluku #savehutanlindungSBB
~Mario kakisina (Tokoh Muda Kab. SBB)
~Ambon, 02 Marer 2021